Lompat ke konten

Surabaya Sudah Bisa Gelar Resepsi Pernikahan Syaratnya

Nampaknya, para vendor pernikahan di Surabaya kali ini sudah bisa bernafas lega, karena hal yang ditunggu-tunggu sekarang sudah datang, dimana pemkot Sudah merampungkan susunan protokol kesehatan akhir yang harus dipatuhi oleh para vendor pernikahan di Surabaya ketika menggelar acara atau hajatan di masa pandemi covid-19 ini.  Pemkot Surabaya bersama sejumlah pihak merumuskan protokol atau aturan hajatan pernikatan di masa pandemi COVID-19.

Aturan hajatan pernikahan saat virus corona di Surabaya belum reda ini mewajibkan tuan rumah untuk mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya mengatur jumlah tamu yang harus diundang hajatan. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, rumusan itu berpedoman pada SE Menag tahun 2020 dan Perwali nomor 28 tahun 2020. 

Pemkot Surabaya mengeluarkan pedoman atau protokol pelaksanaan kegiatan hajatan untuk masyarakat selama transisi new normal. Protokol tersebut dikenakan pada tuan rumah atau pelaksana, tamu, dan satgas.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto mengatakan protokol hajatan dikeluarkan sesuai dengan Perwali No 28 dan Surat Edaran (SE) Menag No 15 tahun 2020.

Berikut protokol hajatan yang harus dipatuhi pelaksana, tamu, dan satgas kampung,

Penanggungjawab pelaksana

Dalam hal ini penanggung jawab yang dimaksud bisa pihak mempelai atau juga jasa wedding organizer di Surabaya yang hendak melangsungkan acara pernikahan tersebut. Apa saja protokol kesehatan yang harus diperhatikan, simak di bawah ini

1. Membuat rencana kegiatan hajatan dengan memperhatikan protokol kesehatan baik di dalam maupun di luar ruangan.
2. Melaporkan rencana detail pelaksanaan hajatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Kampung Wani di wilayah tersebut.
3. Menyiapkan petugas dalam jumlah cukup untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat hajatan.
4. Memastikan semua peserta atau tamu undangan yang hadir wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.
5. Mendeteksi suhu tubuh setiap peserta/tamu undangan yang datang di pintu masuk. Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan masuk ke tempat hajatan.
6. Menempatkan tempat cuci tangan (wastafel) dengan sabun dan pembersih tangan mengandung alkohol di pintu masuk dan pintu keluar dalam jumlah cukup.
7. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan pada tempat hajatan sebelum dan sesudah kegiatan.
8. Mengatur sirkulasi dan ventilasi udara di tempat kegiatan (tindak di ruang tertutup dengan sirkulasi yang minim).
9. Menyiapkan penggantian cover mic di setiap sesi pemakaian microphone atau mic.
10. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) antar peserta atau tamu undangan paling sedikit 1 meter.
11. Mengatur alur masuk dan keluar tempat hajatan agar tidak terjadi kerumunan.
12. Memastikan peserta/tamu undangan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan/sesak napas tidak masuk ke tempat hajatan (memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat).
13. Membatasi jumlah peserta atau tamu undangan yang hadir maksimal 50% dari kapasitas ruangan
14. Hajatan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
15. Menghimbau kepada penanggungjawab hajatan atau kegiatan tidak mengundang orang lansia dan ibu hamil.
16. Dalam hal di lingkungan sekitar tempat hajatan terdapat orang yang terkonfirmasi positif Corona ViruS Disease 2019 (COVID-19), maka seluruh kegiatan hajatan tersebut dihentikan untuk sementara waktu berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Daerah.
17. Tidak melakukan kontak fisik (salaman).

Tamu Undangan:

Selain itu, tuan rumah juga harus memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan optimal.Undangan harus memakai masker, harus pula dicek suhu tubuhnya, serta juga harus disediakan wastafel cuci tangan yang lengkap dengan sabun cair.  Lalu bagaimana protokol lengkap nya, ini dia

1. Peserta/tamu undangan yang hadir wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.
2. Wajib cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar.
3. Peserta/tamu undangan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas dilarang masuk ke tempat hajatan (memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat).
4. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) antar peserta atau tamu undangan paling sedikit 1 meter.
5. Peserta atau tamu undangan orang lansia dan ibu hamil tidak mengikuti atau menghadiri hajatan.
6. Tidak melakukan kontak fisik (salaman).

Satgas Kampung Wani:

Jika akan menggelar hajatan di kampung, maka harus melapor terlebih dahulu kepada Satgas di masing-masing RW. Pasalnya, Pemkot sudah membentuk Kampung Wani Jogo Suroboyo dengan adanya Satgas di dalamnya. Kemudian apa saja yang harus dilakukan, ini dia:

1. Memberikan atau tidak memberikan rekomendasi kepada penanggungjawab kegiatan/hajatan dengan mengacu pada persebaran COVID-19 di wilayahnya.
2. Memastikan penanggungjawab dan tamu undangan melaksanakan protokol kesehatan.
3. Melakukan pengawasan protokol kesehatan saat hajatan atau kegiatan berlangsung.
4. Menghentikan hajatan atau kegiatan apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Itulah protokol-protokol kesehatan yang harus diperhatikan untuk menggelar hajatan di Surabaya. Berkah group sebagai jasa pernikahan dan catering Surabaya menyambut baik berita ini dan segera akan melakukan aksi sebagai taggapan positif atas peluang ini, yang pertama kali akan dilakukannya adalah dengan membuat simulasi pernikahan rumah dan kami akan share ke publik. Semoga ini juga bisa menjadi berita bagus untuk semua  jasa pernikahan di Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *