Lompat ke konten

Nikah Siri Menurut Islam dan Hukum di Indonesia

Berbicara tentang masa depan memang tak ada habisnya, apalagi soal pernikahan. Membangun sebuah rumah tangga itu butuh kematangan antar dua individu. Maksudnya, pernikahan bukanlah perihal bermain peran, menyatukan dua hati, atau mengikat antar dua individu, tetapi artinya jauh lebih dalam dari itu.

Mengenai pernikahan, istilah nikah siri di Indonesia seperti memang sudah tak asing lagi, ya. Meskipun persentasenya tak banyak, tapi tak sedikit pula yang menjalankannya. Contoh paling umumnya adalah di kalangan selebriti atau orang terkenal. Pastinya sih mereka melakukan itu karena alasan tertentu.

Sebenarnya, nikah siri itu tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maka dari itu, nikah siri tidak ada dalam ajaran Islam. Namun, terjadi banyak perdebatan mengenai hal ini. Banyak ulama yang menyebutkan bahwa nikah siri itu tidak sah, tetapi tak sedikit pula ulama yang menyebutnya sah. Oleh karena itu yuk kita simak pembahasan tentang nikah siri berikut ini.

Pengertian Nikah Siri

stilah “pernikahan siri” dapat diartikan sebagai “pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi”. Asal istilah “siri” adalah Bahasa Arab “sirri” atau “sir” yang berarti rahasia atau sesuatu yang tersembunyi. Berdasarkan istilah tersebut, penjelasan nikah siri dapat terbagi menjadi tiga pengertian, yaitu:

  1. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa ada wali dan saksi. Berdasarkan pengertian ini, nikah siri hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat nikah dalam agama Islam.
  2. Nikah siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, namun mereka tidak boleh mengumumkan acara pernikahan pada siapapun. Beberapa pendapat menganggap pernikahan ini hukumnya makruh atau bahkan tidak sah karena ada sabda Rasulullah yang mengatakan, “Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukulah rebana untuk mengumumkannya” (HR. Ahmad, Al-Tirmidzi, Ibnu Majah).
  3. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi sesuai dengan syarat dan rukun nikah Islam, namun pernikahan ini tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara (KUA). Hukum nikah siri ini akan mengikuti hukum secara agama Islam dan secara Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Nikah siri juga kerap diartikan sebagai pernikahan diam-diam. Dihadiri dua orang wali dan saksi, tanpa adanya keterlibatan negara di dalamnya. Kalau dilihat dari segi agama, pernikahan ini pun dianggap sah karena telah memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali dan dua saksi, dan ijab kabul. Hanya saja, tidak tercatat oleh negara.

Perlu ditekankan, bahwa nikah siri haruslah memenuhi syarat akad nikah atau rukun nikah, barulah pernikahan itu dianggap sah mesti tak tercatat oleh negara. Sehingga pernikahan itu akan jauh dari zina, perbuatan maksiat, atau kumpul kebo.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Sejarah nikah siri dalam agama Islam berkembang pada masa Nabi Muhammad SAW dan terus berlanjut sampai masa kekhalifahan. Dikisahkan Umar bin Khattab ra. pernah diberitahu bahwa telah terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa dihadiri saksi, kemudian beliau berucap, “Ini nikah siri dan aku tidak memperbolehkannya, dan sekiranya aku datang pasti aku rajam.”

Hukum yang digunakan Umar bin Khatab untuk melarang pernikahan siri tersebut didasarkan oleh syarat nikah yang tidak terpenuhi karena jumlah saksi nikah tidak mencukupi. Bila pernikahan terjadi tanpa terpenuhinya syarat nikah, maka pernikahan tersebut harus dibatalkan.

Pendapat lain mengatakan bahwa meskipun jumlah saksi dan syarat nikah lainnya terpenuhi tapi pernikahan tersebut dilakukan secara rahasia (tidak diumumkan ke khalayak luas), maka bisa disebut juga sebagai nikah sirri dan harus dibatalkan. Dasar pendapat ini adalah hadis Rasulullah SAW yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pernikahan haruslah diumumkan.

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Hukum positif di Indonesia tidak ada istilah nikah siri dan undang-undang khusus yang mengatur tentang nikah siri. Namun, praktek nikah siri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa pencatatan akan berkaitan dengan pasal-pasal berikut:

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1):
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2):
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, akan terdapat dua pendapat mengenai keabsahan pernikahan hasil nikah siri di Indonesia. Namun yang pasti, apabila acara pernikahan tidak tercatat oleh negara, maka akan sulit untuk menyelesaikan masalah-masalah pernikahan yang mungkin terjadi terutama dalam masalah administrasi. Sehingga, pihak tertentu terutama anak-anak hasil pernikahan siri bisa menjadi pihak yang dirugikan di kemudian hari.


Itudia penjelasan mengenai nikah siri dan hukumnya dalam islam dan di Negara Indonesia, so semua kembali lagi kepada kita bagaimana cara menyikapinya. Nah, masih mau nikah diam-diam?? kenapa harus di rahasiakan?? mending pilih saja paket pernikahan murah di Jakarta agar kalian bisa langsung sah secara agama dan di mata hukum Indonesia. Paket pernikahan dari berkah group ini sudah lengkap juga lho dengan catering pernikahan Jakarta . Yukk langsung saja hubungi kami lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *