Lompat ke konten

Menikah Beda Kota? Pelajari Surat Numpang Nikah

Pernikahan merupakan hal yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari. Mulai dari keyakinan kedua calon mempelai untuk bersatu dan membangun rumah tangga bersama, persiapan dana untuk menggelar akad serta resepsi pernikahan, survei vendor hingga mengurus administrasi. Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum menikah, apalagi jika pernikahan tersebut dilakukan di luar kota.

Seringnya kita melihat pernikahan yang dilangsungkan disuatu tempat tertentu diluar daerah domisili si manten membuat kamu pasti mulai bertanya-tanya bagaimana untuk mengetahui cara mengurus surat numpang nikah.

Mengurus dokumen pernikahan di KUA memang menguras waktu dan juga tenaga, karena kamu akan diminta untuk mondar-mandir melengkapi persyaratan tersebut. Apalagi jika kamu akan melakukan pernikahan diluar alamat domisili, artinya kamu harus segera mencari tau cara mengurus surat numpang nikah.

Jika kamu atau pasangan akan menikah bukan di kota asal atau sesuai dengan KTP, maka kamu perlu mengurus surat numpang nikah. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan kamu dan pasangan di kota tempat kalian menikah. Selain memakan waktu, mengurus surat numpang nikah itu terkesan ribet jika belum memahami apa saja persyaratan dan tahap-tahapnya. 

Kelengakapan dokumen cara mengurus surat numpang nikah

  1. Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat, dengan membawa: Fotocopy KTP kamu dan pasangan dan juga Fotocopy kartu keluarga.
  2. Surat pengantar yang sudah ada, kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan kemudian kamu bisa mengisi sejumlah formulir yang wajib diisi, seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dengan syarat membawa dokumen pasfoto 3×4 = 2 lembar, dan 2×3 = 2 lembar, Fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW.
  3. Setelah itu, kamu cukup pergi ke KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan. Cukup menyiapkan persyaratan seperti fotocopy KTP CPP & CPW, Fotocopy KK, Surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4), Pas foto 2×3 n 3×4 masing-masing 2 lembar.
  4. Setelah mendapat surat pengantar rekomendasi numpang nikah, yang diperlukan selanjutnya adalah mengunjungi KUA yang akan dijadikan tempat pernikahan akan berlangsung dengan syarat : surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, fotocopy KTP kamu dan pasangan, fotocopy KK kamu dan pasangan, foto berwarna 2×3; 3×4 masing-masing 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir kamu dan pasangan, fotocopy Akta kelahiran kamu dan pasangan​

Tahapan Lengkap Mengurus Surat Numpang Nikah

Dalam budaya tertentu, pernikahan biasa dilakukan di kota asal mempelai perempuan, namun ada juga yang nggak mengikuti tradisi tersebut dan memilih menikah di kota asal mempelai laki-laki. Di mana pun pernikahan itu akan diadakan, sebaiknya diskusikan dulu bersama pasangan sebelum kalian memilih paket pernikahan Jakarta atau di Kota Lainnya. Lokasi diselenggarakannya pernikahan ini juga harus jelas dan detail, seperti nama kelurahan atau kecamatan. Bahkan, kamu dan pasangan perlu menentukan terlebih dahulu KUA mana yang akan mengurus pernikahan kalian.

Anggap saja kamu akan menikah di kota asal pasanganmu di Solo, Jawa Tengah, sedangkan KTPmu adalah DKI Jakarta. Maka, di sini kamulah yang perlu mengurus surat numpang nikah.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Materai 3000 dan 6000 (untuk jaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan
  • Mau Menikah di Luar Kota? Ini Panduan Mengurus Surat Numpang Nikah

Langkah selanjutnya dalam mengurus surat numpang nikah adalah pergi ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang baru. Di kelurahan nanti, kamu perlu mengisi beberapa formulir, antara lain N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Biaya administrasi (untuk jaga-jaga)
  • Fotokopi KTP orangtua (opsional)
  • Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Surat pengantar yang diperoleh dari RT dan RW (tahap 1)

Setelah berkas dari kelurahan sudah di tangan, langkah selanjutnya dalam mengurus surat numpang nikah adalah mendatangi KUA sesuai dengan tempat tinggalmu. Perlu diperhatikan nih, Bela. Surat rekomendasi yang kamu dapatkan dari KUA tempat tinggalmu ini punya masa berlaku, sehingga kamu harus menyerahkan surat tersebut ke KUA tujuan/sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Biaya administrasi (untuk jaga-jaga)
  • Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar)
  • Surat pengantar yang diperoleh dari kelurahan (tahap 2)

Langkah terakhir dalam mengurus persyaratan numpang nikah adalah mengunjungi KUA tujuan. Tentunya, dalam kunjungan ini kamu masih perlu membawa berkas-berkas penting. Kalau KUA tujuan jauh dari tempat tinggal, pastikan nggak ada berkas yang tertinggal.

Berkas yang dibutuhkan:

  • Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar)
  • Fotokopi akta kelahiran kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi ijazah terakhir kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
  • Surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal (tahap 3)

Hal yang sering terjadi pada pasangan yang mengurus surat numpang nikah adalah prosesnya yang lama, bahkan memakan waktu hingga lebih dari 3 bulan. Padahal, mengurus surat numpang nikah bisa dilakukan kurang dari 2 bulan jika berkas-berkasnya lengkap dan proses administrasi yang lancar. Walau demikian, nggak ada salahnya untuk mengurus surat numpang nikah beberapa bulan sebelum hari H. Demikianlah ulasan lengkapnya ! , nah kalo kalian merasa sudah paham, barulah kalian pilih paket pernikahan lengkap dengan catering pernikahan Jakarta dari berkah group nih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *