Lompat ke konten

Jenis Izin Usaha Catering Surabaya

Sebagai jasa catering professional tentunya usaha catering haruslah dilengkapi oleh perijinan yang lengkap guna mendukung kegiatan usaha cateringnya. Perizinan usaha catering juga sangat berguna jika usaha catering kalian menuju sasaran konsumen dari perusahaan atau instansi yang membutuhkan perijinan lengkap untuk menjadi penyedia jasa catering disana, karena tentunya membutuhkan persyaratan seperti SIUP dan TDP.

Jenis usaha catering yang bisa kalian tempuh tentunya bisa berupa CV atau PT (Perseroan). Izin usaha catering juga diberikan khusus sehingga nantinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan) yang didapatkan akan berbeda dengan SIUP usaha lainnya. Usaha catering itu sendiri merupakan usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. 

Setelah membahas perizinan untuk bisnis kuliner restoran, kali ini giliran izin usaha kuliner lainnya, yaitu izin usaha catering. Ada 3 instansi yang harus Anda datangi guna memperoleh perizinan usaha catering yakni kelurahan, kecamatan, dan kantor dinas kesehatan di kabupaten/kota.  Namun sebelumnya, kalian harus memahami bisnis catering anda masuk kategori mana. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga (“Permenkes 1096/Menkes/PER/VI/2011”), disebutkan bahwa usaha catering terdiri dari 3 golongan yakni golongan A,B,dan C.​ Nah mari kita bahas 1 per satu maksud dari golongan – golongan ini :

  1. Golongan A merupakan catering yang bergerak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum. Sub kategori ini terbagi lagi menjadi 3 bagian, yakni Golongan A1 – yakni Kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga. Golongan A2 – Kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur rumah tangga dan memperkerjakan tenaga kerja. Golongan A3 – Kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja.
  2. Golongan B merupakan catering yang memenuhi kebutuhan usaha tertentu misalkan industri, asrama, pabrik, rumah sakit dan lainnya. Golongan B sering disebut corporate catering dan biasanya menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja.
  3. Golongan C merupakan catering yang memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara. Golongan C menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja

Nah, sebelum anda mendirikan badan usaha catering tersebut tentunya kalian harus mempertimbangkan terlebih dahulu penting atau tidaknya kalian membuat usaha catering. Pendirian PT membuat bisnis Anda lebih bonafid dan kredibel plus siap untuk kepentingan pengembangan jangka panjang. Ibarat aset properti, dengan mendirikan PT dan mengurus NPWP, TDUP, SIUP, TDP, dan dokumen pendukung lainnya sama artinya dengan memiliki sebidang tanah yang siap untuk dibangun sewaktu-waktu.

​Jika kalian ingin mengurus izin usaha khusus catering Surabaya ini kalian bisa mengurusnya di PTSP Surabaya daerah jemur sari Surabaya. Salah satu catering surabaya yang memiliki perizinan lengkap adalah PT. Berkah Catering Nusantara, jenis SIUP yang dimiliki adalah siup A1 dan B 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *