Lompat ke konten

Catering Akad Nikah di Surabaya 2020

Dalam agama Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi. Yaitu, adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, adanya minimal dua orang saksi, dan terakhir adalah ijab kabul. Kalau lima syarat di atas sudah dipenuhi, maka pernikahanmu sudah bisa dikatakan sah menurut agama, Bela. Tapi, pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum. 

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Kebijakan baru itu mengizinkan masyarakat menggelar akad nikah di luar KUA. Terkadang memang kita merasa kesulitan ketika mencari catering untuk akad nikah, karena wajar saja fokus pikiran kita pastinya sudah ke acara resepsi pernikahan. Padahal acara saat akad nikah juga sangat penting dipikirkan terlebih untuk acara konsumsinya. Biasanya konsumsi untuk akad nikah menggunakan konsumsi yang dibuat oleh pihak keluarga sendiri, akan tetapi tidak jarang juga menggunakan jasa catering.

Biasanya kesulitan konsumen saat mencari konsumsi akad nikah adalah terkendala pada kuantiti yang tidak terlalu banyak, dan banyak jasa catering yang tidak bisa menyanggupi dari kuantiti tersebut. Akan tetapi saat ini kalian tidak usah khawatir, karena berkah catering sanggup melayani catering akad nikah surabaya anda walaupun dengan kuantiti yang terkecil sekalipun. Jasa catering surabaya ini sanggup mengerjakan catering prasmanan atau kotakan untuk prosesi akad nikah mulai dari kuantiti 50 pax saja.

Jangan sampai pandemi ini menghalangi pernikahan kalian, yuk bersama berkah group kita akan mewujudkan pernikahan impian kalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *